Perbincangan tentang agama selalu menarik untuk dikaji dengan berbagai pendekatan. Apalagi kajian agama yang dibahas tidak hanya sejarah agama-agama besar dunia, tetapi banyak juga terkait agama lokal masyarakat (kepercayaan) primitip di berbagai wilayah. Kepercayaan bisa membentuk sistem sosial dan sistem budaya masyarakat yang digambarkan dalam ide, adat istiadat, simbol, perilaku dan sebagainya.
Kajian inilah yang diangkat menjadi karya disertasi Dr. Drs. H. Janawi, M.Ag. dengan tema pelitian “Agama Orang Lom Suku Mapur Bangka: Studi Sistem Kepercayaan dan Budaya Orang Lom’’. Penelitian tersebut dipresentasikan di depan promotor dan penguji dalam ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, Jumat (1/4) di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga.
Janawi menjelaskan, terkait kepercayaan Orang Lom terikat pada adat leluhur yang bercorak animisme bahkan paganisme. Mereka memiliki konsep Maha Kuasa (Alla Taala), malaikat dan nabi, pembalasan dan surga, ayat, Bubung Tujuh, gunung Maras sebagai pusat spiritual kosmik dan benda yang dianggap penting dalam kepercayaan mereka. Karakteristik tersebut dianggap sebagai hasil proses perubahan evolusi-struktural persentuhan Islam dengan Orang Lom.
Janawi menambahkan, beberapa sistem nilai yang dianggap diadopsi dari Islam seperti penggunaan ungkapan bismillahirrohmanirrohim sebelum membaca mantera, konsep Sair Ali dan Umai Fatimah, masjid dan kursi Alla dalam teks petunjok jalen. Selain itu, konsep Allah Taala, nabi dan malaikat merupakan sistem nilai dalam kehidupan.
Penelitian ini yang termasuk jenis etnografi dan bersumber dari data lapangan di lakukan di dusun Air Abik desa Gunung Muda dan dusun Pejem desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. “ Penelitian agama Orang Lom melalui proses sangat panjang sekitar tiga tahun untuk melihat penyebaran agama suku Mapur” tutur Janawi.
Keberhasilan dosen STAIN Syaih Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr. Drs. H. Janawi, M.Ag. dalam meneliti dan mempertahan karya disertasi terkait agama Orang Lom mendapat apresiasi dari dewan penguji dengan predikat sangat memuaskan, dan mendapat gelar doktor di bidang ilmu agama islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (ch/humas)
sumber:http://uin-suka.ac.id/id/berita/detail/1182/agama-orang-lom-suku-mapur-bangka-jadi-kajian-disertasi
sedikit ilmu ku untuk mu
Satu
Ikhtiar belum tentu menjawab semua doa
Allaah
Ta’aala berfirman dalam al-Qur`an surat al-Baqarah ayat 186
وَاِذَا
سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ قلى اُجِيْبُ
دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَادَعَانِلافَلْيَسْتَجِيْبُوْالِيْ
وَلْيُؤْمِنُوْابِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُ وْنَ.
Apabila
hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad saw.) tentang Aku, maka
(jawablah), sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang
berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala
perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, supaya mereka selalu
berada dalam kebenaran
Telah
kita ketahui bersama bahwasannya setiap doa yang kita panjatkan kepada Tuhan
yang Maha Segalanya tidak akan terwujud dengan kita hanya duduk bermunajat
kepada Allah SWT tanpa kita barengi dengan salah satu tindakan manusia itu
sendiri yaitu apa yang mereka sebut berikhtiar.Semua orang di Indonesia
mengartikan arti dari sebuah iktiar adalah berusaha tanpa tahu bahwa ternyata
sebenarnya ikhtiar itu dibagi menjadi tiga macam.Menjadi orang awam tentang
agama islam sendiri adalah semacam ketabuan yang melanda masyarakat Negara Indonesia,betapa
tidak,Negara ini mempunyai penduduk mayoritas beragama islam yang tentu saja
umat muslim di seantero nusantara ini setidaknya tahu dan mengerti kemudian
paham dan mau mengamalkan apa yang namanya ikhtiar secara lebih mendalam.
Dalam surat Al baqarah ayat 186 yang telah saya tulis
dibagian paling atas setelah judul,
wakaf
Wakaf adalah pemindahan hak milik pribadi untuk kepentingan
umum.Kepada siapa hak tersebut?tentu saja pemindahan hak tersebut sudah barang
tentu menjadi milik Allah SWT.Adapun pihak yang diserah i wakaf disebut
Nadir.Biasanya wakaf tersebut digunakan utuk kepentingan umum.Tentu saja orang
yang berwakaf tersebut juga mengutarakan niatnya kapada nadir.
Ada
satu buah pertanyaaan yang patut kita simak juga.Misalkan bangunan ataupun
tempat umum yang telah diwakafkan oleh kita tidak berfungsi lagi sebagaimana
mestinya contoh misalnya atapnya rusak,kondisinya tidak terawat ataupun sangat
memprihatinkan.Bagaimana dengan itu,Apakah kita sebagai pemberi wakaf dapat mengambilnya
kembali sebagai harta pribadi??
Jawabannya
adalah pihak keluarga kita seharusnya memberikan solusi dengan cara
membicarakan kepada nadhir supaya tanah wakaf kita segera digunakan untuk
kemanfaatan pengembangan bangunan tersebut.Misalnya jika dulu tanah wakaf kita
digunakan untuk bangunan sekolah supaya dikembangkan menjadi tempat pendidikan
al-qur’an dengan sedikit polesan ruangan.Artinya sedikit direnovasi dengan
biaya sendiri dari nadhir ataupun dari orang lain yang bersedia mendermakan
hartanya.Selain tempat pendidikan al-qur’an juga masih bisa digunakan untuk
tempat pelatihan-pelatihan ataupun gedung serba guna.
Kesimpulan dari
jawaban tersebut adalah bahwa kita dilarang terlalu buru-buru dalam
mengambil keputusan.Apalagi ini adalah masalah wakaf.Jadi tidak boleh kita
mengambil tanah wakaf tanpa pemikiran yang dalam.
Langganan:
Postingan (Atom)