Wakaf adalah pemindahan hak milik pribadi untuk kepentingan
umum.Kepada siapa hak tersebut?tentu saja pemindahan hak tersebut sudah barang
tentu menjadi milik Allah SWT.Adapun pihak yang diserah i wakaf disebut
Nadir.Biasanya wakaf tersebut digunakan utuk kepentingan umum.Tentu saja orang
yang berwakaf tersebut juga mengutarakan niatnya kapada nadir.
Ada
satu buah pertanyaaan yang patut kita simak juga.Misalkan bangunan ataupun
tempat umum yang telah diwakafkan oleh kita tidak berfungsi lagi sebagaimana
mestinya contoh misalnya atapnya rusak,kondisinya tidak terawat ataupun sangat
memprihatinkan.Bagaimana dengan itu,Apakah kita sebagai pemberi wakaf dapat mengambilnya
kembali sebagai harta pribadi??
Jawabannya
adalah pihak keluarga kita seharusnya memberikan solusi dengan cara
membicarakan kepada nadhir supaya tanah wakaf kita segera digunakan untuk
kemanfaatan pengembangan bangunan tersebut.Misalnya jika dulu tanah wakaf kita
digunakan untuk bangunan sekolah supaya dikembangkan menjadi tempat pendidikan
al-qur’an dengan sedikit polesan ruangan.Artinya sedikit direnovasi dengan
biaya sendiri dari nadhir ataupun dari orang lain yang bersedia mendermakan
hartanya.Selain tempat pendidikan al-qur’an juga masih bisa digunakan untuk
tempat pelatihan-pelatihan ataupun gedung serba guna.
Kesimpulan dari
jawaban tersebut adalah bahwa kita dilarang terlalu buru-buru dalam
mengambil keputusan.Apalagi ini adalah masalah wakaf.Jadi tidak boleh kita
mengambil tanah wakaf tanpa pemikiran yang dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar