wakaf


Wakaf adalah pemindahan hak milik pribadi untuk kepentingan umum.Kepada siapa hak tersebut?tentu saja pemindahan hak tersebut sudah barang tentu menjadi milik Allah SWT.Adapun pihak yang diserah i wakaf disebut Nadir.Biasanya wakaf tersebut digunakan utuk kepentingan umum.Tentu saja orang yang berwakaf tersebut juga mengutarakan niatnya kapada nadir.
            Ada satu buah pertanyaaan yang patut kita simak juga.Misalkan bangunan ataupun tempat umum yang telah diwakafkan oleh kita tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya contoh misalnya atapnya rusak,kondisinya tidak terawat ataupun sangat memprihatinkan.Bagaimana dengan itu,Apakah kita sebagai pemberi wakaf dapat mengambilnya kembali sebagai harta pribadi??
                Jawabannya adalah pihak keluarga kita seharusnya memberikan solusi dengan cara membicarakan kepada nadhir supaya tanah wakaf kita segera digunakan untuk kemanfaatan pengembangan bangunan tersebut.Misalnya jika dulu tanah wakaf kita digunakan untuk bangunan sekolah supaya dikembangkan menjadi tempat pendidikan al-qur’an dengan sedikit polesan ruangan.Artinya sedikit direnovasi dengan biaya sendiri dari nadhir ataupun dari orang lain yang bersedia mendermakan hartanya.Selain tempat pendidikan al-qur’an juga masih bisa digunakan untuk tempat pelatihan-pelatihan ataupun gedung serba guna.
Kesimpulan dari  jawaban tersebut adalah bahwa kita dilarang terlalu buru-buru dalam mengambil keputusan.Apalagi ini adalah masalah wakaf.Jadi tidak boleh kita mengambil tanah wakaf tanpa pemikiran yang dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar